Tuesday, June 24, 2008

Nggak Boleh Tepat Waktu

Hari ini di kantor beredar bocoran memo tentang jam kerja di kantorku. Dari desas desus, akan diatur agar karyawan tidak boleh datang dan pulang kantor tepat waktu. Lho!? Kok tepat waktu malah nggak boleh?

Ternyata maksudnya adalah tidak boleh mepet waktu. Jadi, karyawan harus datang 10 menit sebelum jam masuk kantor, kemudian keluar kantor jauh setelah jam kantor usai.

Wah, kalau begitu, buat apa ditetapkan aturan bahwa "JAM KANTOR ADALAH JAM 08.00 - 17.00" Bayangkan saja, datang dan pulang tepat waktu tidak boleh!!!

Belum tahu, apa sanksi bagi pelanggaran aturan baru ini. Yang jelas, untuk pulang, tidak boleh sebelum 17.30. Sebenarnya nggak masalah kalau kelebihan waktunya itu dihitung lembur dan over time bisa dikonversi menjadi uang. Masalahnya, di kantorku (perusahaan kecil milik perseorangan) tidak mengenal istilah over time bag staf atua karyawan biasa. Kecuali office boy dan cleaning service. Mereka malah dapet lembur kalau kerja over time.

Sementara kalau ada karyawan yang pulang cepat, meskipun sudah melewati jam kerja, pasti akan ditegur dan disindir-sindir. Akan dikatakan bahwa sebaiknya pulang setelah 17.30. Coba kita hitung-hitung, kalau masuk jam 07.50 dan pulang jam 17.30, maka jam kerja dalam satu hari setelah dipotong istirahat 1 jam, adalah:
17.30 - 07.50 - 1= 1.050 menit - 470 menit - 60 menit = 520 menit
atau 8 jam 40 menit.
dalam satu minggu (5 hari kerja) menjadi: 2.600 menit = 43 jam 20 menit

Artinya, ini sudah di luar standar Depnaker. Sisa 3 jam 20 menit dalam seminggu, harus dikonversikan dalam bentuk kompensasi lembur dong!!! Ini kalau mengacu pada keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor KEP. 102/MEN/VI/2004
Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

Tapi susah juga sih. Soalnya kantornya bukan perusahaan pemerintah, juga bukan swasta besar. CUma perusahaan milik perorangan. Apa kata pemilik, ya itulah aturan dunia.

4 comments:

Anang said...

sebenarnya tujuannya bagus, biar ga nelat n pulang cepet, tapi ya gitu. jamnya jadi nambah. ambil sisi positip dan tambahan gaji lembur aja.

Anonymous said...

iih... susah juga jadi orang yang udah kerja. kok jadi kaya robot, ini-itu di atur... ribet hehehe...
Kak, waktu yang lebih itu juga dikonversi ke duit aja kak hehehe....

Anonymous said...

pilihan yg gak enak ya tja, kdg dg label 'perusahaan kecil' yg punya merasa berhak melangkahi peraturan, ribet juga sih, kalo protes paling ribut sm owner sang penguasa...
temanku mengalami ini di perusahaan besar malah dikeluarkan, utk 'ribut2 masalah hukum' mrk lebih kuat, mampu bayar pengacara, dsb.

pilihannya, nikmati saja atau cari kerja lain, *hehe kejem amit seeh*

Lita Uditomo said...

peraturan yang lutju..
tapi namanya karyawan ya, mas..