Pernah kerja di kantor konstruksi? Saya belum pernah, tapi kantor tempat saya kerja saat ini memiliki divisi konstruksi. Sedikit banyak, saya tahu jumlah uang yang beredar dan uang yang tidak beredar (walaupun sudah dianggarkan). Artinya, ada uang yang harusnya digunakan untuk keperluan tertentu, ternyata masih ngendon saja di rekening proyek. Begitu proyek selesai, uang tadi dihitung sebagai sisa anggaran dan sah disebut sebagai keuntungan.
Kalau diibaratkan perdagngan, ini pasti selisih antara modal dengan jumlah penjualan. Keuntungan. Perdagangan tidak dilarang dan merupakan cara halal mencari uang. Tapi jadi lain masalahnya kalau sisa anggaran tadi jumlahnya nggak masuk akal dan prosentase terhadap nilai proyeknya begitu besar.
Lho, apa anggarannya digelembungkan, sehingga bisa banyak sisanya? (kalau sebulan ada sisa sampai 2 milyar, itu banyak apa nggak, ya?) Sebenarnya tanpa menggelembungkan anggaranpun, realisasinya tak akan melebihi jatah yang diberikan. Sisa itu tadi, selain karena efisiensi, juga hasil dari "efisiensi" dalam bentuk lain. Jadi, misalkan anda disuruh mengaspal jalan setebal 7 cm, bikinlah 5 cm saja, maka akan ada sisa yang cukup.
Kemarin saya berdebat dengan teman kantor, tentang siapa saja yang "ikut menanggung" dosa? Saya cuma orang IT. Keterlibatan saya cuma menyediakan software untuk bagian keuangan serta menjamin beroperasinya semua perangkat IT. Apa ikut kebagian dosa? Yang jelas, saat bagi-bagi bonus dari keuntungan proyek, saya nggak kebagian.
3 comments:
yang nanggung dosa ya yang dengan sengaja mengelembungan anggaran itu.. korupsi...
Anggaran bisa selisih segede itu? ck ck ck.... sulap ya?
wah tukang sihir kalee tuh tja!
aku pernah kerja di kontraktor asing/ swasta,quality control dari consultant kejam, kalau tak memenuhi standar disuruh bongkar, makanya kalau proyek orang indonesia yg mengerjakan malah kacau yah. banyak tikusnya :))
Post a Comment